Selasa, 12 Maret 2013

STRUKTUR ORGANISASI DJKN (DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA)





Profil Organisasi
Pada tahun 2006 terjadi penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dimana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) DJPb, sehingga Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan organisasi tersebut, maka KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini merupakan salah satu hasil Reformasi Birokasi yaitu penyatuan fungsi-fungsi yang sejenis ke dalam satu unit Eselon I.

Unit kerja Kantor Pusat DJKN terdiri dari 8 unit eselon II, yaitu: Sekretariat, Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Penilaian, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Lelang, dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat. Selain itu, DJKN juga mempunyai unit kerja vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 17 Kantor Wilayah dan 70 KPKNL.
Komentar :
Apabila dianalisa, didalam DJKN ada 3 bagian struktur organisasi yang besar. Antara lain ;
1.       Struktur Organisasi Kantor Pusat DJKN
2.       Struktur Organisasi Kantor Wilayah DJKN yang terdiri dari 17 Kanwil
3.       Strukur Organisasi KPKNL yang terdiri dari 70 KPKNL
Menangani suatu organisasi besar seperti DJKN ini yang tersebar di seluruh Indonesia harus memiliki suatu system yang jelas, agar delegasi wewenang dan pertanggungjawaban dari atas ke bawah ataupun sebaliknya menjadi mudah. Hal ini sudah tampak dalam DJKN saat ini. Semoga kedepannya DJKN bisa berkembang lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar