A. Tujuan Program Pemeriksaan
Tujuan utama penyusunan Program
Pemeriksaan (P2) adalah :
1. Menetapkan hubungan yang jelas
antara tujuan pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, dan kemungkinan kemungkinan
pekerjaan lapangan yang harus dikerjakan.
2. Mengidentifikasikan dan mendokumentasikan prosedur-prosedur pemeriksaan yang harus dilaksanakan.
3. Memudahkan supervisi dan reviu.
2. Mengidentifikasikan dan mendokumentasikan prosedur-prosedur pemeriksaan yang harus dilaksanakan.
3. Memudahkan supervisi dan reviu.
B. Syarat P2 yang Memadai
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi,
antara lain :
1. Mampu mengidentifikasi aspek-aspek
penting pemeriksaan.
2. Disusun berdasarkan informasi pendukung yang jelas dan cermat.
3. Memberikan panduan dalam melaksanakan pengujian secara efektif.
4. Membantu dalam pengumpulan bukti yang cukup, dapat diandalkan, dan relevan untuk mendukung opini atau kesimpulan pemeriksaan.
5. Mencapai tujuan pemeriksaan.
2. Disusun berdasarkan informasi pendukung yang jelas dan cermat.
3. Memberikan panduan dalam melaksanakan pengujian secara efektif.
4. Membantu dalam pengumpulan bukti yang cukup, dapat diandalkan, dan relevan untuk mendukung opini atau kesimpulan pemeriksaan.
5. Mencapai tujuan pemeriksaan.
C. Input yang Dibutuhkan
Terdapat 5 input yang diperlukan
dalam menyusun P2, antara lain :
1. Output dari masing-masing tahap
perencanaan pemeriksaan.
2. Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP)
3. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
4. Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP)
5. Pengarahan khusus pimpinan
2. Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP)
3. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
4. Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP)
5. Pengarahan khusus pimpinan
D. Output
Program Pemeriksaan memuat antara
lain :
1. Dasar pemeriksaan
2. Standar pemeriksaan
3. Organisasi/Program/Fungsi Pelayanan Publik yang diperiksa
4. Tahun anggaran yang diperiksa
5. Identitas dan Data Umum yang diperiksa
6. Alasan pemeriksaan
7. Jenis pemeriksaan
8. Tujuan pemeriksaan
9. Sasaran pemeriksaan
10. Metodologi pemeriksaan
11. Kriteria pemeriksaan
12. Langkah atau prosedur pemeriksaan
13. Program kerja perorangan.
2. Standar pemeriksaan
3. Organisasi/Program/Fungsi Pelayanan Publik yang diperiksa
4. Tahun anggaran yang diperiksa
5. Identitas dan Data Umum yang diperiksa
6. Alasan pemeriksaan
7. Jenis pemeriksaan
8. Tujuan pemeriksaan
9. Sasaran pemeriksaan
10. Metodologi pemeriksaan
11. Kriteria pemeriksaan
12. Langkah atau prosedur pemeriksaan
13. Program kerja perorangan.
Sumber : juklak BPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar