Jumat, 17 Mei 2013

Penyusunan Program Pemeriksaan


A. Tujuan Program Pemeriksaan
Tujuan utama penyusunan Program Pemeriksaan (P2) adalah :
1. Menetapkan hubungan yang jelas antara tujuan pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, dan kemungkinan kemungkinan pekerjaan lapangan yang harus dikerjakan.
2. Mengidentifikasikan dan mendokumentasikan prosedur-prosedur pemeriksaan yang harus dilaksanakan.
3. Memudahkan supervisi dan reviu.
B. Syarat P2 yang Memadai
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
1. Mampu mengidentifikasi aspek-aspek penting pemeriksaan.
2. Disusun berdasarkan informasi pendukung yang jelas dan cermat.
3. Memberikan panduan dalam melaksanakan pengujian secara efektif.
4. Membantu dalam pengumpulan bukti yang cukup, dapat diandalkan, dan relevan untuk mendukung opini atau kesimpulan pemeriksaan.
5. Mencapai tujuan pemeriksaan.
C. Input yang Dibutuhkan
Terdapat 5 input yang diperlukan dalam menyusun P2, antara lain :
1. Output dari masing-masing tahap perencanaan pemeriksaan.
2. Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP)
3. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
4. Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP)
5. Pengarahan khusus pimpinan
D. Output
Program Pemeriksaan memuat antara lain :
1. Dasar pemeriksaan
2. Standar pemeriksaan
3. Organisasi/Program/Fungsi Pelayanan Publik yang diperiksa
4. Tahun anggaran yang diperiksa
5. Identitas dan Data Umum yang diperiksa
6. Alasan pemeriksaan
7. Jenis pemeriksaan
8. Tujuan pemeriksaan
9. Sasaran pemeriksaan
10. Metodologi pemeriksaan
11. Kriteria pemeriksaan
12. Langkah atau prosedur pemeriksaan
13. Program kerja perorangan.
Sumber : juklak BPK

Pemilihan Area Kunci

Area kunci merupakan area, bidang atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas.
Pemilihan area kunci harus dilakukan mengingat luasnya bidang, program, dan kegiatan pada entitas yang diaudit sehingga tidak mungkin melakukan audit di seluruh area entitas.
Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya pada area audit yang memiliki nilai tambah maksimum. Hal ini tentu saja lebih baik dibandingkan dengan mengalokasikan seluruh sumber daya audit pada seluruh area secara merata.
Pemilihan area kunci dapat dilakukan berdasarkan faktor pemilihan yang terdiri atas :
1.      Risiko Manajemen; merupakan resiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
2.      Signifikansi; berkaitan dengan dampak yang dihasilkan area tersebut terhadap objek audit secara keseluruhan.
3.      Dampak Audit; merupakan nilai tambah yang diharapkan dari audit tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan 3E.
4.      Auditabilitas; berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesi.

Contoh pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain :
Menentukan area audit potensial dengan menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada fungsi-fungsi yang ada pada DJKN.

Fungsi – fungsi DJKN antara lain :
·         perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara,dan lelang;
·         pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
·         penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
·         pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan
·         pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dari kelima fungsi tersebut lalu kita nilai (skor) dengan menggunakan 4 faktor pemilihan yang telah disebutkan di atas. Penilaian tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang profesional.
Menentukan area kunci berdasarkan area dengan memperhatikan 4 faktor pemilihan.

Dari area audit potensial yang sudah kita dapat lalu kita identifikasi pelayanan-pelayanan yang ada pada fungsi tersebut, kemudian kita skor menggunakan 4 faktor pemilihan sehingga akan didapat area pelayanan dengan skor tertinggi. Itulah yang disebut sebagai area kunci.